BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Divisi Propam Mabes Polri membagi dua kategori penanganan perkara pada tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa hari lalu. Yakni, kategori pelanggaran berat dan sedang.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana bagi pelaku yang masuk kategori pelanggaran berat.
Mereka adalah Kompol K, dari Danyon Rensimen 4 Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah driver, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya yang berperan sebagai driver.
“Kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain hukuman pidana, kata Agus, Kompol K dan Bripka R yang masuk kategori pelanggaran berat juga terancam hukuman pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Hukuman ini akan diputus dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Agus.
Pelanggaran Sedang
Ada lima anggota Brimob lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Mereka merupakan anggota Kesatuan Brimob Polda Metro Jaya. Saat insiden penabrakan ini terjadi, mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
Kelima anggota Brimob ini akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memutuskan sanksi yang diberikan.
Baca Juga:
7 Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari, Lanjut Proses Pidana!
Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus (patsus), penurunan jabatan atau pangkat (demosi), atau penundaan pangkat
“Semua itu akan sesuai fata fakta persidangan,” ujar Agus.
(Anisa Kholifatul Jannah)