DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut, termasuk penipuan terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini disampaikan menyusul surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai maraknya penipuan berkedok pelayanan kependudukan.
Modus operandi yang umum ditemui adalah pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil.
“Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung via pesan pribadi untuk meminta data atau mengaktifkan IKD,” tegas Nuraeni kepada media Minggu (8/6).
“Seluruh layanan hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil atau Sentra Disdukcapil Pratama (SDP) Kecamatan melalui sistem sIAK,” lanjutnya.
Nuraeni memperingatkan bahwa penipuan semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan keamanan data pribadi warga.
“Beberapa laporan telah masuk mengenai penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Ini ancaman serius yang harus diwaspadai bersama,” ujarnya.
Ditjen Dukcapil dalam surat edarannya meminta seluruh dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan dan gencar melakukan sosialisasi.
Disdukcapil Depok menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor dinas.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti NIK, nomor KK, atau dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
BACA JUGA
Layanan Cetak KTP Elektronik Cianjur Diperluas di 8 Kecamatan, Ini Daftarnya!
Jika menerima pesan mencurigakan termasuk tawaran aktivasi IKD ini, warga Depok dapat melaporkannya melalui situs Patroli Siber (https://www.patrolisiber.id) atau kepolisian setempat.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses situs resmi Disdukcapil Depok (dukcapil.depok.go.id) atau datang langsung ke kantor dinas.
“Kami juga menyediakan layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0811-166-864 pada hari kerja. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” pungkas Nuraeni.
(Aak)