Tak Seperti KTP, kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Penulis: Saepul

SIM SEUMUR HIDUP
(Ilustrasi/Shopee)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap kemampuan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/04/2025).

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kondisi yang layak untuk mengemudi secara aman.

Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan. Hal ini tentu berdampak pada keterampilan dan konsentrasi saat berkendara.

BACA JUGA:

Korlantas Ungkap Angka Kecelakaan Mudik 2025, Fatalitas Lalin Berkurang?

Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!

Oleh sebab itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan hanya soal administrasi, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap kondisi psikologis dan kesehatan pemilik SIM.

Setiap proses perpanjangan akan disertai dengan tes kesehatan jasmani dan rohani. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang aman di jalan raya.

Dalam beberapa kasus, riwayat kecelakaan atau gangguan kesehatan tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.

Ketentuan terkait kewajiban uji ulang ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penerbitan dan masa berlaku SIM. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa setelah lima tahun, pengemudi wajib mengikuti pemeriksaan ulang, termasuk uji psikologi dan kesehatan.

Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan bersama. Tanpa adanya pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan dapat meningkat, tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cristiano Ronaldo Jr
Kenakan Nomor 7, Cristiano Ronaldo Jr Jalani Debut Bersama Timnas Portugal U-15
Fetty Anggraenidini
Dukung Pendidikan Berkualitas, Fetty Anggraenidini Gaungkan Program SMA Unggulan
Cacing Buta Buton - Dibamus oetamai - Foto by Gilliespie
BRIN Temukan Spesies Baru Kadal Buta Buton, Dibamus oetamai: Penghuni Asli Pulau Aspal
Bejad, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Anak dibawah Umur Hingga Hamil
Bejad, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Mardiono PPP
Mardiono Dinilai Gagal Pimpin PPP, Romy: Sangat Tidak Layak Jadi Caketum!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Strategi Bisnis Purple Cow Sapi Ungu
Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Susuri Jalan Berbatu dan Seberangi Sungai Citarum, Potret Nyata Perjuangan Nera Gapai Pendidikan di KBB
Susuri Jalan Berbatu dan Seberangi Sungai Citarum, Potret Nyata Perjuangan Nera Gapai Pendidikan di KBB
AC Milan vs Bologna
Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.