Tak Seperti KTP, kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

SIM SEUMUR HIDUP
(Ilustrasi/Shopee)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap kemampuan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/04/2025).

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kondisi yang layak untuk mengemudi secara aman.

Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan. Hal ini tentu berdampak pada keterampilan dan konsentrasi saat berkendara.

BACA JUGA:

Korlantas Ungkap Angka Kecelakaan Mudik 2025, Fatalitas Lalin Berkurang?

Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!

Oleh sebab itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan hanya soal administrasi, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap kondisi psikologis dan kesehatan pemilik SIM.

Setiap proses perpanjangan akan disertai dengan tes kesehatan jasmani dan rohani. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang aman di jalan raya.

Dalam beberapa kasus, riwayat kecelakaan atau gangguan kesehatan tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.

Ketentuan terkait kewajiban uji ulang ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penerbitan dan masa berlaku SIM. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa setelah lima tahun, pengemudi wajib mengikuti pemeriksaan ulang, termasuk uji psikologi dan kesehatan.

Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan bersama. Tanpa adanya pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan dapat meningkat, tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City