JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polri berhasil membongkar kasus produksi narkoba terbesar di Indonesia. Pabrik narkoba jenis hasish ini berlokasi di Bali.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali,” ungkap Divisi Humas Polri melalui Instagram resminya, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri mengamankan 4 tersangka berinisial MR, RR, N dan DA, satu orang lainnya berinisial DOM masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada membeberkan, pabrik narkoba itu berupa sebuah vila, yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis, berlokasi di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.
Melalui sebuah operasi senyap, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp 1,5 triliun lebih.
Kabareskrim menjelaskan, terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan yang berawal dari temuan narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
Polisi pun menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan, lalu diketahui asal-muasal barang haram itu dari Bali.
“Lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” ujar Wahyu.
Polri mengamankan barang bukti berupa:
- 18 kilogram hashish (kemasan silver)
- 12,9 kilogram hashish (kemasan emas)
- 35.000 butir pil happy five
- Bahan baku untuk memproduksi 2 juta pil serta ribuan batang hashish.
Diketahui, barang haram ini akan diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa hingga pasar internasional.
Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan barang bukti mencapai Rp 1,5 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah Asta Cita serta menjaga masa depan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” ungkap Divisi Humas Polri.
BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur, Karutan Salemba Diperiksa: Ada Gelagat Mencurigakan!
Apa Itu Hasish?
Mengutip wikipedia, hasis adalah resin dari ganja yang biasa digunakan sebagai obat. Hasis diolah dari getah tanaman Cannabis yang dijadikan bubuk atau dimanfaatkan menjadi lempengan padat seperti dodol.
Hasis digunakan dengan cara diisap melalui cangklong, bong, lintingan kertas seperti rokok pada umumnya, atau dikunyah.
Hasis tidak bisa terbakar jika digunakan menggunakan lintingan kertas rokok, maka hasis mesti dijadikan campuran ganja kering, tembakau, atau herbal lainnya yang sudah dikeringkan supaya bisa digunakan sebagai pengobatan atau tujuan lainnya.
(Aak)