Ada 7 Aduan THR yang Diterima Disnaker Bandung Barat

Penulis: Vini

Aduan THR
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (Disnaker KBB) telah menerima tujuh laporan terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 1446 H.

Jenis Aduan yang masuk meliputi pembayaran yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima serta keterlambatan penyerahan THR dari jadwal yang ditentukan.

Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja terkait THR dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan.

“Per hari kemarin, posko THR kami sudah terima 7 pengaduan. 5 aduan sudah kita tindaklanjuti, sedangkan dua kasus lagi masih berproses,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani, Selasa 25 Maret 2025.

Heni menjelaskan 5 perusahaan yang diadukan dan telah diselesaikan proses pembayaran meliputi 4 perusahaan industri manufaktur serta 1 perusahaan yang bergerak di sektor wisata. 4 kasus ini bermasalah dalam pembayaran THR karena tidak ada kontrak kerja antar kedua pihak serta status tidak mengikat. Namun setelah diklarifikasi, pihak perusahaan siap membayar THR dan membuat kontrak kerja di kemudian hari.

“Jadi kami sudah lakukan klarifikasi kedua belahan pihak baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan. Intinya 4 kasus sudah selesai dengan catatan kita juga beri beberapa rekomendasi baik bagi korban atau pun perusahaan supaya kasus serupa gak terulang lagi,” jelas Heni.

Adapun dua kasus yang tengah ditangani merupakan 2 industri besar dengan jumlah karyawan mencapai ratusan. Dua perusahaan tersebut yakni industri pengolahan plastik di Batujajar dan Pabrik pembuat tempat tidur di Cimareme. Untuk menindaklanjuti masalah itu, Disnakertrans telah koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.

“Betul karyawannya ratusan. Sekarang kita sedang tindaklanjuti. Dari laporan mereka tidak bayar nominal THR sesuai aturan. Tapi kita harus klarifikasi dulu, sekarang masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA:

Oknum Polisi Kirim Proposal ‘Minta TH’ ke Hotel di Jakpus, Propam Periksa Pelanggaran Etik!

Wamenag Tak Masalah Ormas Minta THR: Itu Budaya Lebaran

Menurutnya, Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Tahun 2025 akan beroperasi hingga 11 April 2025. Setiap keluhan terkait THR yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan melibatkan pemilik perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja akan bekerja sama dengan pengawas hubungan industrial Provinsi Jawa Barat.

Sesuai ketentuan, para pengusaha diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah setara satu kali gaji. Pembayaran THR bagi pekerja tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 852 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aurel Hermansyah
Kelahiran Putra Aaliyah-Thariq Jadi Sorotan, Aurel Hermansyah Justru Tuai Simpati Publik
Advan x1
Spesifikasi dan Harga Advan X1, Sejutaan Andal untuk Gaming!
Pemutihan Pajak Jakarta
Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!
Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Air India
Gegara Telat Boarding Mahasiswi Ini Selamat Dari Kecelakaan Air India
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.