Ada 7 Aduan THR yang Diterima Disnaker Bandung Barat

Penulis: Vini

Aduan THR
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (Disnaker KBB) telah menerima tujuh laporan terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 1446 H.

Jenis Aduan yang masuk meliputi pembayaran yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima serta keterlambatan penyerahan THR dari jadwal yang ditentukan.

Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja terkait THR dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan.

“Per hari kemarin, posko THR kami sudah terima 7 pengaduan. 5 aduan sudah kita tindaklanjuti, sedangkan dua kasus lagi masih berproses,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani, Selasa 25 Maret 2025.

Heni menjelaskan 5 perusahaan yang diadukan dan telah diselesaikan proses pembayaran meliputi 4 perusahaan industri manufaktur serta 1 perusahaan yang bergerak di sektor wisata. 4 kasus ini bermasalah dalam pembayaran THR karena tidak ada kontrak kerja antar kedua pihak serta status tidak mengikat. Namun setelah diklarifikasi, pihak perusahaan siap membayar THR dan membuat kontrak kerja di kemudian hari.

“Jadi kami sudah lakukan klarifikasi kedua belahan pihak baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan. Intinya 4 kasus sudah selesai dengan catatan kita juga beri beberapa rekomendasi baik bagi korban atau pun perusahaan supaya kasus serupa gak terulang lagi,” jelas Heni.

Adapun dua kasus yang tengah ditangani merupakan 2 industri besar dengan jumlah karyawan mencapai ratusan. Dua perusahaan tersebut yakni industri pengolahan plastik di Batujajar dan Pabrik pembuat tempat tidur di Cimareme. Untuk menindaklanjuti masalah itu, Disnakertrans telah koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.

“Betul karyawannya ratusan. Sekarang kita sedang tindaklanjuti. Dari laporan mereka tidak bayar nominal THR sesuai aturan. Tapi kita harus klarifikasi dulu, sekarang masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA:

Oknum Polisi Kirim Proposal ‘Minta TH’ ke Hotel di Jakpus, Propam Periksa Pelanggaran Etik!

Wamenag Tak Masalah Ormas Minta THR: Itu Budaya Lebaran

Menurutnya, Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Tahun 2025 akan beroperasi hingga 11 April 2025. Setiap keluhan terkait THR yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan melibatkan pemilik perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja akan bekerja sama dengan pengawas hubungan industrial Provinsi Jawa Barat.

Sesuai ketentuan, para pengusaha diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah setara satu kali gaji. Pembayaran THR bagi pekerja tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 852 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.