AA dan RK Pelaku Cabul Sesama Jenis Diringkus Polrestabes Bandung, Kenal dari Walla

Penulis: Masnur

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono. (Foto: Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur sesama jenis ditangkap Polrestabes Bandung. Pelaku berinisial RK dan AA.

Mereka diciduk oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Para pelaku beraksi dengan mencari korban, memanfaatkan aplikasi kencan yang berisi orang-orang dengan latar belakang homoseksual.

Dijelaskan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono bersama Kasat Reskrim Kompol Agtha Bhuwana, kalau AA berkenalan dengan korban di aplikasi kencan yang dimaksud. Tak lama dari itu, sekitar hari Minggu (24/9) lalu, AA dan korban bertemu sesuai dengan kesepakatan. Lokasi pertemuan terjadi di kosan, dan pada saat itu pelaku RK sudah mengunggu.

“Ketika di dalam kosan keduanya melakukan pencabulan sesama jenis, dengan melakukan rudapaksa kepada korban di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Budi, Kamis (28/9/2023).

BACA JUGA: DPRD Jabar Apresiasi Pemerintah Kota/Kabupaten yang Terbitkan Perda LGBT  

Budi melanjutkan, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Badnung, lantas petugas bergerak dan akhirnya menangkap mereka.

Dari barang bukti yang turut diamankan ada handphone milik tersangka dan korban. Ada juga bukti chat dari aplikasi bernama Walla, yang dipakai oleh pelaku untuk berkomunikasi.

“Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla, yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna,” ungkap Kombes Pol Budi.

Korban sendiri kata Budi, mendapatkan ancaman dari pelaku dan kini masih di dalami soal iming-imingi hadiah. Bukan itu saja, kepolisian turut mendalami apakah ada korban lainnya atau tidak. Dan bagaimana korban bisa memiliki aplikasi tersebut.

Sementara itu, ditegaskan oleh Kombes Pol Budi, kalau pihaknya akan mengirimkan suart ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta untuk memblokir aplikasi chatting Walla.

BACA JUGA: KPK Eksekusi Tiga Penyuap Mantan Walikota Bandung ke Lapas Sukamiskin

“Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir,” kata dia menegaskan.

Aplikasi Walla digunakan oleh kedua pelaku pencabulan AA dan RK berkenalan dengan anak berusia 11 tahun.

“Tersangka AA bertemu membawa korban ke kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di kosan keduanya melakukan pencabulan sesama jenis,” terangnya.

Bahayanya aplikasi kencam sesam jenis itu masuk ke kalangan anak muda, maka dari itu Kapolrestabes Bandung pun mengimbau perlu ada kewaspadaan dari setiap masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
6 Warga Hilang, Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gempa Sumedang
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.