AA dan RK Pelaku Cabul Sesama Jenis Diringkus Polrestabes Bandung, Kenal dari Walla

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono. (Foto: Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur sesama jenis ditangkap Polrestabes Bandung. Pelaku berinisial RK dan AA.

Mereka diciduk oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Para pelaku beraksi dengan mencari korban, memanfaatkan aplikasi kencan yang berisi orang-orang dengan latar belakang homoseksual.

Dijelaskan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono bersama Kasat Reskrim Kompol Agtha Bhuwana, kalau AA berkenalan dengan korban di aplikasi kencan yang dimaksud. Tak lama dari itu, sekitar hari Minggu (24/9) lalu, AA dan korban bertemu sesuai dengan kesepakatan. Lokasi pertemuan terjadi di kosan, dan pada saat itu pelaku RK sudah mengunggu.

“Ketika di dalam kosan keduanya melakukan pencabulan sesama jenis, dengan melakukan rudapaksa kepada korban di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Budi, Kamis (28/9/2023).

BACA JUGA: DPRD Jabar Apresiasi Pemerintah Kota/Kabupaten yang Terbitkan Perda LGBT  

Budi melanjutkan, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Badnung, lantas petugas bergerak dan akhirnya menangkap mereka.

Dari barang bukti yang turut diamankan ada handphone milik tersangka dan korban. Ada juga bukti chat dari aplikasi bernama Walla, yang dipakai oleh pelaku untuk berkomunikasi.

“Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla, yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna,” ungkap Kombes Pol Budi.

Korban sendiri kata Budi, mendapatkan ancaman dari pelaku dan kini masih di dalami soal iming-imingi hadiah. Bukan itu saja, kepolisian turut mendalami apakah ada korban lainnya atau tidak. Dan bagaimana korban bisa memiliki aplikasi tersebut.

Sementara itu, ditegaskan oleh Kombes Pol Budi, kalau pihaknya akan mengirimkan suart ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta untuk memblokir aplikasi chatting Walla.

BACA JUGA: KPK Eksekusi Tiga Penyuap Mantan Walikota Bandung ke Lapas Sukamiskin

“Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir,” kata dia menegaskan.

Aplikasi Walla digunakan oleh kedua pelaku pencabulan AA dan RK berkenalan dengan anak berusia 11 tahun.

“Tersangka AA bertemu membawa korban ke kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di kosan keduanya melakukan pencabulan sesama jenis,” terangnya.

Bahayanya aplikasi kencam sesam jenis itu masuk ke kalangan anak muda, maka dari itu Kapolrestabes Bandung pun mengimbau perlu ada kewaspadaan dari setiap masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.