Fakta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Oleh Suami BCL, Tiko Aryawardhana

Kasus Penggelapan Dana Tiko
(Instagram /@tikoaryawardhana)

Bagikan

BANDUNG,TEROPOPNGMEDIA.ID — Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, telah menjadi sorotan publik setelah terlaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.

AW melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan yang Tiko lakukan sebesar Rp6,9 miliar. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah kronologi singkat terkait kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Tiko Aryawardhana:

1. Pendirian Perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS)

Kasus ini bermula saat AW dan Tiko sepakat mendirikan perusahaan pada tahun 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang makanan dan minuman dan modal pendiriannya berasal dari AW. AW menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur perusahaan.

2. Dugaan Penggelapan Dana

AW bersikap pasif sebagai komisaris dan tidak memiliki wewenang operasional, termasuk urusan keuangan perusahaan. Hal ini terduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan penggelapan dana perusahaan. Pada tahun 2019, AW mendapat kabar bahwa perusahaan akan tutup, yang kemudian memunculkan kecurigaan.

3. Pencurian Dana

AW menemukan dokumen P&L yang mencurigakan pada tahun 2021, yang kemudian memicu audit investigasi. Hasil audit menunjukkan adanya penggunaan dana hingga Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. AW mencoba meminta klarifikasi dari Tiko namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

4. Pelaporan ke Kepolisian

Setelah perceraian pada tahun sebelumnya, AW akhirnya melaporkan Tiko ke kepolisian pada tahun 2022. Kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah Tiko menikah kembali dengan BCL pada Desember 2023.

BACA JUGA : Foto Selfie BCL dan Tiko Bikin Salfok

5. Audit Eksternal

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan audit eksternal. Hasilnya menunjukkan bahwa nominal kerugian yang terlaporkan oleh AW lebih kecil dari yang terlaporkan. Besaran kerugian sebenarnya akan diumumkan dalam waktu mendatang.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan akan terus terpantau perkembangannya dalam proses penyidikan.

 

(Hafidah/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.