SEMARANG,TM.ID: Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengintai modus bagi-bagi sembako para peserta Pemilu 2024 ini. Peserta pemilu hanya boleh jual sembako dengan diskon yang dibatasi.
Perintah itu turun langsung dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).
Bagja menegaskan, tindakan bagi-bagi sembako masuk kategori politik uang alias money politic, yang dilarang dilakukan para peserta pemilu baik peserta Pilpres, Pileg, DPD, maupun Pilkada.
BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!
Ia menyebut, peserta pemilu hanya boleh jual sembako, tidak boleh membagikannya secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut, yakni dengan memberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.
“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” tegas Bagja, dalam keterangannya, dikutip Senin (29/1).
Regulasi tersebut, jelas dia, sudah pernah dijalankan Bawaslu periode sebelumnya pada Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.
“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.
(Aak)