Perhatian! Batas Akhir Pindah TPS Pemilu 2024 Sesuai Domisili, ini Syaratnya

PINDAH TPS
Foto (RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat yang akan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebulan sebelum hari pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hari terakhir pengajuan pindah pemilih pada hari ini, Senin (15/01/2024).

Perlu diketahui, mekanisme pindah TPS dilakukan untuk pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang di luar lokasi TPS, yang mana telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Dengan demikian, pemilih dapat pindah TPS, supaya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Catat! Pemilih Pindah TPS Bisa Kehilangan Suara dalam Pileg

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari pencoblosan.

Kemudian, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb sesuai Kabupaten/Kota domisili dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya tersebut. Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU.

Cara dan Syarat Pindah TPS

Perlu dicatat, pemilih yang akan pindah TPS Pemilu 2024 harus memenuhi dokumen persyaratan.

Salah satunya harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga dengan menyertakan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pemilih dapat melaporkannya kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Melansir laman KPU, berikut cara mengajukan pindah TPS:

1. Datang ke Panitia

Pemilihan umum adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Untuk memastikan hak pilihnya, pemilih dapat memindahkan lokasi pemilihan dengan beberapa langkah mudah. Proses ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan harus menyertakan bukti dukung alasan pindah, misalnya surat tugas jika terkait dengan pekerjaan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih memang memiliki alasan yang sah untuk melakukan perubahan tempat pemilihan.

2. Pemetaan Tempat Pencoblos

Setelah pemilih memberikan bukti dukung, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih. Informasi ini akan dimasukkan dalam DPTb, memastikan pemilih dapat menggunakan hak suaranya di tempat baru.

Setelah proses pemetaan selesai, pemilih akan diberikan bukti resmi dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini menjadi bukti sah bahwa pemilih telah berhasil memindahkan tempat pemilihan dengan alasan yang valid.

Syarat 

Ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan pemilih untuk memindahkan tempat pemilihan pada Pemilu 2024:

  1. Pindah Domisili atau Tempat Tinggal: Jika pemilih pindah tempat tinggal atau domisili, pemindahan tempat pemilihan dapat dilakukan.
  2. Tertimpa Bencana Alam: Pemilih yang tertimpa bencana alam dapat memindahkan tempat pemilihan untuk memudahkan partisipasi dalam pemilu.
  3. Tugas di Tempat Lain pada Hari Pemungutan Suara: Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara dapat memindahkan tempat pemilihan.
  4. Bekerja di Luar Domisili: Pemilih yang bekerja di luar domisilinya dapat memanfaatkan hak pindah pemilihan.
  5. Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi: Pemilih yang menjalani rawat inap dan keluarganya yang mendampingi dapat memindahkan tempat pemilihan.
  6. Penyandang Disabilitas yang Menjalani Perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi: Pemilih dengan disabilitas yang mendapatkan perawatan di panti sosial atau rehabilitasi dapat memilih di tempat yang lebih mudah diakses.
  7. Menjalani Rehabilitasi Narkoba: Pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba berhak memindahkan tempat pemilihan.
  8. Menjadi Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan: Pemilih yang menjadi tahanan atau terpidana dapat memilih di tempat pemilihan yang sesuai dengan kondisinya.
  9. Tugas Belajar/Menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi: Pemilih yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi dapat memindahkan tempat pemilihan.
  10. Keadaan Tertentu di Luar Ketentuan di Atas Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan: Pemilih yang berada dalam keadaan khusus yang tidak termasuk dalam kategori di atas dapat memeriksa peraturan perundang-undangan terkait.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

4

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

5

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...