Penggelapan Pajak: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

PPN PMSE
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I. (Foto: Kanwil DJP Jabar I)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Berikut kabar terbaru kasus penggelapan pajak yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar telah menyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial EDT.

Pernyataan kelengkapan berkas perkaran tersebut tertulis dalam surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Rabu, 29/11).

Sebelumnya, tersangka EDT bersama tersangka lainnya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui CV.BN untuk Masa Pajak November 2018 s.d Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan/atau pada tahun 2019.

EDT sendiri merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar 10.657.569.609,- (Sepuluh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, I Erna Sulistyowati, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA: Bapenda Jabar Kolaborasi dengan Kanwil DJP Jabar 1 Integrasikan Data Wajib Pajak

Erna menambahkan, Tim PPNS Kanwil DJP Jabar I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Perbuatan tersangka, tutur Erna, merupakan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39A Jo. Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Nomor S.Pers-21/WPJ.09/2023/WPJ.09/2021

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
anggota DPR judi online
Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!
KPU Tak Layak
Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!
Koalisi Pilkada Kabupaten Bandung 2024
2 Kubu Pilkada 2024 Kabupaten Bandung: Koalisi Bedas Vs Koalisi Alus Pisan!
Satoria Tower
Satoria Tower, Ikon Gedung Perkantoran Mewah di Surabaya
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
Headline
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim