BANDUNG,TM.ID: Pandemi Covid-19 telah membawa ketidakpastian, terutama dalam konteks perekonomian. Banyak orang yang mengambil kredit motor saat itu kini menghadapi kesulitan membayar cicilan.
Dalam situasi seperti ini, opsi over kredit muncul sebagai solusi yang dapat diambil untuk menghindari penarikan motor oleh leasing.
Tips Over Kredit Motor
Melansir Lifepal, Berikut adalah panduan dan syarat-syarat over kredit motor yang perlu diketahui:
1. Mencari Calon Pembeli
Langkah pertama adalah mencari calon pembeli untuk motor yang dimiliki. Untuk mempromosikan motor, kamu dapat menggunakan situs bursa jual beli motor dan mencantumkan kata kunci ‘over kredit’.
BACA JUGA: Yuk Ajuin Kredit Motor di Pegadaian, Raih Keuntungannya
Setelah menemukan calon pembeli, langkah selanjutnya adalah mengajak mereka ke kantor leasing tempat awalnya kamu mengambil kredit motor. Penting untuk diingat bahwa over kredit harus dilakukan secara resmi dengan persetujuan leasing, hindari tindakan di bawah tangan yang bisa berakibat sanksi.
2. Persyaratan
Pihak leasing biasanya akan meminta beberapa persyaratan dari calon pembeli yang ingin pengajuan. Persyaratan tersebut antara lain meliputi KTP, KK, slip gaji, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta rekening listrik/PBB.
Keberhasilan pengajuan over kredit akan dinilai berdasarkan kelengkapan persyaratan ini. Pihak leasing berhak menolak jika syarat tidak terpenuhi atau jika calon pembeli dianggap tidak layak.
3. Pembuatan Surat Perjanjian
Setelah leasing menyetujui permohonan, langkah selanjutnya adalah membuat surat perjanjian over kredit. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa motor yang diambil alih oleh calon pembeli yang kedua.
Surat perjanjian ini sangat penting karena dapat melindungi pemilik asli dari tanggung jawab pembayaran cicilan jika pembeli kedua tidak melunasi kewajibannya.
Dengan mengikuti panduan dan memenuhi persyaratan tersebut dapat menjadi alternatif yang aman dan sah dalam mengatasi kesulitan pembayaran cicilan di tengah ketidakpastian ekonomi.
(Saepul/Usk)