JAKARTA,TM.ID: Sejumlah pelapor kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kritikus Rocky Gerung akan dicabut pelapornya
Polisi menjelaskan, meski pelaporan kasus Rocy Gerung ada yang dicabut, tetapi perkara masuk tahap penyidikan.
“Penyidikan (kasus) tetap jalan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melansir PMJ News, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan
Ramadhan menuturkan, mengapa kepolisian terus memproses kasus tersebut lantaran bukan merupakan delik aduan.
“Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” ucapnya.
Ia tidak menjelaskan lebih detail, pihak pelapor mana saja yang sudah mencabut laporan polisinya.
Rocky Gerung dalam perkaranya, dipersangkakan melanggar asal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Saepul/Usk)