JAKARTA,TM.ID: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman atas bikti pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar usman),” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Atas putusan itu, Jimly menyebutkan perintah terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam semenjak putusan tersebut selesai diucapkan, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jimly juga menyebutkan dengan tegas bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
BACA JUGA: Nasib Anwar Usman Ditentukan Hari Ini: Catat 11 Temuan MKMK
Tidak hanya itu, Anwar Usman juga tidak dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Perkara perselisihan hasil Pemilu yang dimaksud adalah untuk hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dari sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
(Aak)