[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=c_ZizaZM3zI[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Pada Jumat (3/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Diduga bahwa Achsanul menerima uang sebesar Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.