JAKARTA,TM.ID: Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera rampung tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal rampung pada tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.
Lebih lanjut ida menjelaskan, adapun progres pembahasan tersebut tinggal menunggu kegiatan aspirasi selesai, maka peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan.
“Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36,” ucapnya di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA :Menaker: Solidaritas Kunci Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Era Industri 4.0
Ida menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses. Ia menjelaskan kegiatan serap aspirasi sedang dilakukan dan ditarget selesai 31 Oktober 2023. Setelah pembahasan dirampungkan, barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan.
Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.
Ida tidak menggubris saat ditanya perihal jumlah kenaikan UMP. Ia juga tidak menjawab perihal desakan yang meminta pemerintah mendongkrak upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15%.
(Usamah)