Begini reaksi Sang Paman saat Nama Gibran Rakabuming di Sidang Gugatan MK

8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN
Ilustrasi-8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ada reaksi yang ditunjukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman ketika nama Gibran Rakabuming Raka disebut dalam persidangan.

Anwar memberikan reaksi saat menyinggung Gibran sebagai keponakan dari Anwar oleh salah satu kuasa hukum pemohon.

Satu diantara kuasa hukum pemohon Anang Suindro, mengajukan interupsi sebelum Anwar Usman membacakan putusan perkara 102/PUU-XXI/2023, yang digugat oleh Gulfino Guevarrato.

BACA JUGA: Gugatan Usia Maksimal Capres – Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!

“Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah, bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Anang dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Lalu Anang menyinggung soal konflik kepentingan, dalam putusan MK sebelumnya. Kakrena masyarakat menilai, kalau keputusan itu sebagai langkah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

“Kemudian kita juga sama-sama mengetahui, bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka,” begitu kata Anang terputus.

Usai mendnegar nama Gibran, Anwar Usman pun lantas memotong omongan Anang dan mengatakan untuk mendengar putusan terlebih dahulu.

“Nanti sebentar. Dengarkan putusan saja dulu ya,” ucap Anwar.

“Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan Yang Mulia, jadi kami memohon,” timpal Anang lagi.

Kemudian Anwar Usman lagi-lagi memotong pembicaraan Anang.

BACA JUGA: Media Asing Sorot Pengusungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

“Tunggu-tunggu bacakan putusan ya. Dengarkan dulu. Kalau sidang putusan ini tidak ada interupsi,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menolak gugatan soal batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 65 tahun.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.

Perkara itu digugat Gulfino Guevarrato dan teregistrasi dengan Nomor: 102/PUU-XXI/2023. Pada petitumnya, memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Gulfino turut meminta soal Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan yaitu ‘atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024