BANDUNG,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) hari ini.
“Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10).
Rencananya, agenda pengucapan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
BACA JUGA : PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut.
- Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
- Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
- Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Sementara itu, Polisi menutup jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan uji materi pasal terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Meski akses dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju MK ditutup, hingga sekitar pukul 08.20 WIB akses yang menuju Jalan MH Thamrin masih dibuka.
Polda Metro juga telah menyampaikan pengalihan arus lalu lintas pada hari ini pada ruas jalan Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda, Jalan Merdeka utara dan Jalan Veteran 1 ,2 dan 3
“Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif,” tulis akun instagram TMC Polda Metro.
(Usamah)