Syamsul Rizal Hasdi Mendukung Pemikiran Megawati Soekarnoputri, Mengembalikan Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Syamsul Rizal Hasdy
Syamsul Rizal Hasdy. (istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tokoh pemuda Syamsul Rizal Hasdy menilai Pembukaan UUD 1945 sudah memberikan guidance mengenai arah dan tujuan Negara.

Ia menyebut dalam penyelenggaraan negara, sangatlah penting adanya check and balances jika tidak maka rentan terjadinya dominasi setiap tiap cabang kekuasaan berdasarkan ego masing-masing.

“Indonesia dalam kekinian salah satu hal yang saat ini diperlukan adalah adanya PPHN dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menurut saya saat ini sangatlah Urgen,” Ujar Syamsul Rizal Hasdy, SH yang juga Mantan Ketua Umum DPP KNPI.

Syamsul Rizal juga mendukung gagasan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.

Syamsul Rizal Hasdy
Syamsul Rizal Hasdy. (istimewa)

“Yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarno Putri bahwa Sejak dilakukan amendemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat.MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya itu benar adanya dan saat ini kita rasakan jelas didepan mata kita bahwa check and balances secara prakteknya hanyalah isapan jempol karena yang terjadi saat ini masing-masing cabang kekuasaan saling mengedepankan ego masing–masing bahkan saling sandera. Inikan bahaya bagi negara menurut saya,” Tegas syamsul Rizal.

Sebelumnya, Megawati dalam sambutan Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas RI menyatakan, posisi MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara itu benar karena dalam penyelenggaraan negara harus ada keseimbangan atau kontrol.

Kemudian, Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD.

“Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya ini juga saya sangat sepakat karena Ibarat didalam rumah saja harus ada yang dituakan sehingga dapat mengayomi semua yang ada dalam rumah itu,” ujar SRH sapaan akrab Syamsul Rizal Hasdy.

“Oleh karena itu sebagai generasi muda pelanjut cita – cita proklamasi kemerdekaan Indonesia saya menyarankan dan memberikan dukungan penuh kepada Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD RI untuk segera menseriusi dan mengimplementasikan gagasan besar Ibu Negara/Guru Bangs kita Ibu Megawati Soekarnoputri di tahun ini juga,” tegas Syamsul Rizal.

Ia menilai, Mengembalikan kedudukan MPR dan melahirkan PPHN juga tidak merusak sistem presidensial karena dalam pandangan saya bahwa kehadiran MPR sebagai Lembaga tertinggi negara ini bertujuan sebagai instrument menjaga keseimbangan dalam Mekanisme checks and balances yang merupakan salah satu tuntutan reformasi.

Syamsul Rizal menjelaskan, salah satu tujuan utama mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga tertinggi negara ini juga adalah untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu lembaga saja. Hal ini sangat cocok diterapkan di Indonesia, karena Indonesia dikenal memiliki tiga cabang kekuasaan yakni, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sekalipun di Indonesia terdapat 3 cabang kekuasaan yang terlihat dalam aturannya, namun dalam praktiknya di Indonesia, system ini tidak benar-benar diterapkan secara murni, hal ini dikarenakan sistem yang dianut di Indonesia bukanlah system pemisahan dalam arti separation of power melainkan sistem pemisahan dalam arti formil atau disebut division of power.

“Perlu dipahami bahwa checks and balances merupakan sebuah sistem yang menegaskan adanya mekanisme saling kontrol dan saling mengimbangi diantara para pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, masing-masing lembaga negara harus saling mengontrol antara kekuasaan yang satu dengan yang lainya agar tidak melampaui batas kekuasaan yang telah ditetapkan dalam sebuah konstitusi. Arti penting konstitusi disini ialah sebagai batasan kewenangan yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing cabang kekuasaan, sebab seperti konstitusi merupakan puncak dari suatu norma hukum yang telah ditetapkan negara yang didalamnya mengatur hubungan serta kewenangan dari masing-masing cabang kekuasaan negara,” jelas SRH.

Prinsip checks and balances, kata dia, memiliki fungsi untuk mencegah penyalahgunaan dari cabang-cabang kekuasaan, seperti adanya penyalahgunaan dalam tujuan dan kompromi politik tertentu.

Check and balances merupakan instrumen untuk menjaga atau mencegah tindakan sewenang-wenang. Dengan perkataan lain, check and balances khususnya dalam sistem presidensial dilakukan dalam rangka untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan negara hukum yang berdasarkan Konstitusionalisme,” Pungkasnya.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Megawati Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat biji pepaya
Apakah Biji Pepaya Aman Dikonsumsi? Cek Manfaatnya
Gunung Hawu Bandung
Wow, Ini 5 Fakta Gunung Hawu di Bandung
Soto Ayam sup terenak
Bikin Bangga! Soto Ayam Masuk Daftar Sup Terenak di Dunia
25 - Match (54)
Tanpa Henhen Herdiana, Persib Tatap Optimis Laga Versus Port FC
Makanan musang
Daftar Makanan Musang Rase yang Bernutrisi
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia