Tiga Pelaku Pencurian Besi Proyek KCJB Diamankan Polres Bandung

pencuri
(web)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID : Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menyebutkan, jajarannya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sejumlah besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang berlokasi di kawasan Tegalluar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolres juga mengatakan ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Menurutnya A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.

“Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB,” kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya tersangka sebagai petugas keamanan itu memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya itu.

Kedua petugas keamanan itu menurutnya kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian.

Namun pada saat membawa barang hasil curian, menurutnya ketiga tersangka itu ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek itu.

“Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurutnya besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.

Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

BACA JUGA: Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten OKU Sumsel

Meski begitu, Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.

Kusworo juga mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena meski terlihat sudah tidak terpakai, menurutnya besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.

“Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva