JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta kekayaan terdakwa korupsi Lukas Enembe yang mencapai Rp60,3 miliar.
Mantan Gubernur Papua ini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Setelah melewati penyelidikan yang panjang, KPK pun menangkap Lukas Enembe langsung di Papua.
Pada saat penangkapan Lukas Enembe, KPK harus melawati drama bentrok dengan simpatisannya. “Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK,” kata kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dikutip Jumat (27/4/2023).
BACA JUGA: Sebelum Terjaring OTT KPK, Yana Sempat Bikin Bobotoh Senang
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita:
1. Sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura
3. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di aatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura
4. Tanah selluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura
5. Satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
7. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Ditambah penyitaan sejumlahh uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang kami miliki,” ucap Ali Fikri.
BACA JUGA: Penahanan Lukas Enembe Terus Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023
(Saepul/Dist)