Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7,6 Tahun!

SMKN 2 Kisaran
(web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menuntut mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, penjara selama 7 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5/2023).

Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Unsur yang terpenuhi yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.

BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vespa primavera batik
Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Persebaya Surabaya Slavko Damjanovic
Persebaya Surabaya Diperkuat Bek Tengah Asal Montenegro
Smelter zink
Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN
insentif mobil hybrid
Insentif Mobil Hybrid Harus di Bawah Mobil Listrik agar Realistis?
Striker Brasil Danilo Alves resmi gabung ke PSS Sleman
2 Striker Brasil Resmi Perkuat PSS Sleman
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

5

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
Headline
Francesco Bagnaia juara MotoGP
Bagnaia Menangkan MotoGP Jerman, Calon Setimya Musim Depan Tempati Posisi Kedua
1 MUHARRAM 1446 H
NU Tetapkan 1 Muharram 1446 H, Hasil Rukhyatul Hilal
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'