PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

Penulis: Budi

sidang putusan
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto.

Meskipun terbuka, kata Djuyamto, namun jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.

Ia menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6×10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

“Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” papapnya.

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

“Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(Budis:

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diogo Jota
Jenazah Diogo Jota dan Sang Adik Akan Dimakamkan Sabtu di Portugal
Perempuan curi emas
Aksi Nekat! Emak-Emak Gasak Emas di Toko Pasar Anyar Bogor
Diogo Jota
Profil Diogo Jota, Striker Liverpool yang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol
favehotel Hyper Square Bandung Gelar Road to 11th Anniversary: Fun Kids Activity Bersama Rumah Pejuang Kanker Ambu
favehotel Hyper Square Bandung Gelar Road to 11th Anniversary: Fun Kids Activity Bersama Rumah Pejuang Kanker Ambu
tom lembong sidang tuntutan
Tom Lembong Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Himbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.