PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

sidang putusan
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto.

Meskipun terbuka, kata Djuyamto, namun jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.

Ia menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6×10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

“Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” papapnya.

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

“Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(Budis:

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kunci mobil GWM
Teknologi Kunci Mobil GWM Eror, Jadi Petaka Pengguna
Amanda_Anisimova_-_Miami_Open_2025_-_Day_4-DSC_8397A
Drama 3 Set! Amanda Anisimova Jegal Mimpi Andreeva Raih Sunshine Double
Jadwal Imsak Lombok
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini 25 Maret 2025
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini 25 Maret 2025
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Tasikmalaya Hari Ini, Selasa 25 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Teropongmedia.id Kembali Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Charity Vol.2, Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Pantauan Arus Mudik, Info Berharga Untuk Menghindari Macet

5

Nick Kuipers Jawab Rumor Kepindahannya ke Tim Asal Belanda
Headline
indo-3_f5dd1ae
Timnas Indonesia Wajib Menang! Marselino Ferdinan: Kami Akan Mati-matian di GBK
GettyImages-2206426383-min-1140x760
Kuncian Maut! Sean Brady Paksa Leon Edwards Tap Out di Tengah Arena O2
Daftar Lengkap Pemain BWF World Tour Finals 2024
BWF Ubah Aturan Penghargaan Pemain Terbaik, Siapa yang Kena Imbas?
q432jpg-20240212011905
Jorge Martin Minta Privilege, Aprilia Desak MotoGP Ubah Aturan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.