Patuhi UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP

Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK 2024) di Jawa Barat. (web)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Masih minimnya pekerja mendapatkan upah yang layak harus menjadi perhatian pemerintah Prabowo -Gibran.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar Mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur.

“Jadi para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur,” kata Timboel kepada Teropongmedia.id, Kamis (21/11/2024).

Timboel menjelaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana.

“Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Menurut Timboel, mengacu pada pasal 36 PP 36 tahun 2021, untuk usaha mikro dan kecil diamanatkan upah minimumnya tidak berdasarkan pada upah minimum yang ditetapkan gubernur. Itu ketentuan secara yuridis.

Fakta sosiologis selama ini masih banyak pengusaha menengah dan besar yang membayar upah di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur, namun pihak pengawas ketenagakerjaan tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan pekerja sehingga sanksi denda dan atau pidana yg diamanatkan UU 13 tahun 2003 dan UU 6 tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.

“Permasalahan upah minimum selama ini dikontribusi oleh lemahnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat, sehingga pengusaha merasa aman kalau membayar upah di bawah upah minimum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menteri Hukum Tegaskan Penetapan UMP 2025 Tidak Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan

Selama ini kelemahan paling besar di hubungan industrial adalah lemahnya pengawas ketenahakerjaan.

“Saya berharap Menaker baru saat ini membentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang memgawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di propinsi dan pusat,” bebernya.

Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 unsur Tripartit yaitu SP SB, Apindo, dan Pemerintah, bertanggungjawab ke Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Presiden Russia Vladimir Putin AS mendorong duni-Cover
Presiden Russia Vladimir Putin: "AS mendorong dunia menuju ke konflik global"
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia
Kabar Duka, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia