JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Simak estimasi biaya BBN Kijang Innova Diesel. Ketika membeli mobil bekas, misalnya unit Kijang Innova Reborn harus mempersiapkan anggaran untuk bea balik nama (BBN) kendaraan. Tujuannya, agar proses perpanjangan kendaraan lebih mudah karena atas nama pribadi.
Khusus anda yang spesifik tertarik pada Kijang Innova Reborn, penting untuk mempersiapkan anggaran untuk pengurusan administratif mutasi kendaraan.
Biaya BBN Kijang Innova Reborn
Proses BBN meliputi bebrapa biaya. Mulai dari pendaftaran, BBN (Bea Balik Nama), penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB, hingga biaya untuk pembuatan BPKB baru.
Seluruh biaya perlu disiapkan untuk memastikan proses balik nama berjalan lancar. Kami akan berikan, simulasi BBN Kijang Innova Reborn Diesel dengan kisaran Rp 310 juta.
BACA JUGA: Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah
Adapun rincian simulasi BBN untuk Kijang Innova Reborn Diesel:
- BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
310 juta x 1% = Rp 3.100.000 - Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
310 juta x 2% = Rp 6.200.000 - Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Rp 143.000 - Biaya Administrasi STNK
Rp 50.000 - Biaya Penerbitan STNK Baru
Rp 200.000 - Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Rp 100.000 - Biaya Penerbitan BPKB Baru
Rp 375.000 - Biaya Pendaftaran
Rp 100.000
Total Jumlah:
Rp 10.268.000
Jika proses balik nama ada program di wilayah tanpa ada beban bea balik nama kendaraan bekas, seperti Jakarta, maka biaya akan lebih murah.
Misalnya, jika biaya BBN terhapuskan, maka total BBN sekitar Rp 7.168.000. Hal ini karena BBN yang biasanya 1% dari harga kendaraan, kini tidak perlu dibayar, tetapi instrumen pajak lainnya seperti PKB dan SWDKLLJ tetap dikenakan.
Syarat-Syarat BBN
Untuk melakukan proses balik nama, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, baik untuk STNK maupun BPKB. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Persiapan Dokumen
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor)
- STNK yang sudah dibalik nama
- KTP pemilik kendaraan baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian kendaraan
Proses balik nama STNK kendaraan bisa dilakukanpada Samsat setempat, sementara untuk balik nama BPKB, prosesnya ada di Polda (Kepolisian Daerah) setempat.
Pastikan seluruh dokumen tidak ada yang absen dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar proses balik nama bisa selesai tanpa kendala.
(Saepul/Budis)