Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

Nyetir sambil oral seks
MAT (23), tersangka tabrak lari (Instagram Polresta Sleman)
-

Tidak ada video disisipkan.

SLEMAN, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin kebanyakan orang tak habis pikir, kok bisa seseorang nyetir kendaraan sambil oral seks. Namun ini adalah kejadian nyata yang terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Kamis (14/11/2024) dinihari.

Aksi tak senonoh itupun berakibat fatal yang nengakibatkan seorang pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik Sleman, meninggal dunia setelah tertabrak karena si pelaku hilang konsentrasi.

Jasad Santoso ditemukan tergeletak tak bernyawa di tepi jalan pada Kamis pagi, tepatnya di Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.

Pelaku tersebut berinisal MAT (23), mahasiswa asal Bengkulu Tengah. Ia melakukan aksi fatal itu bersama teman perempuannya berinisal N sambil mengendarai Mitshubisi Expander bernomor polisi BG 1759 YF.

Kronologi

Kasus ini terkuak berawal dari laporan yang diterima anggota Polres Kota (Polresta) Sleman, terkait penemuan mayat pria yang tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ring Road Utara.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, yang lebih spesifiknya adalah tabrak lari

“Pelaku tabrak lari adalah MAT (20) mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkap Yuswanto, mengutip unggahan Instagram Polresta Sleman, Sabtu (17/11/2024).

Ia menjelaskan, peristiwa tabrak lari tersebut bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu dari arah belakang melaju mobil Mitsubishi Expander yang dikendarai pelaku.

“Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara,” terangnya.

Namun setelah menabrak, MAT bukannya berhenti atau menolong korban, melainkan langsung kabur meninggalkan TKP.

“Korban ditemukan meninggal ditepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB,” katanya.

Lebih lanjut Kapolresta Sleman menyebut, motif atau penyebab tersangka menabrak korban adalah karena hilangnya konsentrasi akibat menyetir sambil melakukan tindakan tidak senonoh oral seks.

“Jadi saat mengendarai mobil, pelaku ini bersama teman wanitanya (bukan suami istri),” katanya.

Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Jumat (15/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB di Pleret Bantul.

BACA JUGA: Kecelakaan Tabrak Lari di Sukoharjo, Mobil dan Motor Jadi Korban Livina

Pengakuan MAT

Dalam kesempatan itu, MAT mengakui posisinya saat memegang kemudi, kehilangan fokus karena melakukan aktivitas seks bersama N.

“Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia langsung melakukan oral seks,” tutur MAT.

Akibatnya, kendaraan yang ia kemudikan menabrak Santoso dari belakang, dan langsung mearikan diri.

Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal berlapis, yakni pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 juta

Selain itu, Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan, patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.75 juta,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025