BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Polisi menetapkan Rouf (43), sopir truk tronton bernopol B 9910 JIN sebagai tersangka atas terjadinya tabrakan beruntun yang menewaskan 1 orang dan 29 korban lainnya terluka di Tol Cipularang KM 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (11/11/2024 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang kuat, dan menunjukkan kelalaian Rouf saat berkendara hingga menabrak 16 kendaraan.
“Maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman. Oleh karena itu, para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada hari kamis 14 November 2024,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan kecelakaan maut beruntun terjadi akibat sopir kurang antisipasi jarak aman, dan tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun.
“Yaitu antara kendaraan truk Hino atau truk trailer datang dari arah Bandung ke Jakarta, setiba di TKP saat melaju di jalan menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean,” katanya
Jules menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan setelah terjadi kecelakaan, termasuk penyelidikan dan keterangan saksi-saksi sebanyak 12 orang, dan 2 orang saksi ahli.
“Hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang dicurigai bekas rem trailer retak. Bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi perseneling 5, terlihat di dasbor mobil indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ke tiga,” benernya
Tidak ditemukan adanya kebocoran angin pada sistem rem, break valf, riley valf dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Terindikasi jika kampas rem pernah terlalu panas karena berubah warna, kompresor dalam kondisi baik tidak terdapat cairan oli, kondisi sambungan rem dari penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik dan kondisi ban kategori wajar.
“Jarak kampas rem dengan tromol pada roda sebelah kiri yakni 0,70 mm, jarak kampas rem dengan roda sebelah kanan belum dapat diperiksa, jarak kampas rem pada roda sebelah kiri dan kanan bagian belakang tidak dapat di cek kerena pada saat evakuasi dilakukan perusahaan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Minim Perlindungan Hukum, Penetapan Tersangka Sopir Truk Cipularang Tuai Kontroversi
Terkait dengan pemeriksaan dokumen jalan, ditemukan truk trailer masih kondisi laik jalan. Rouf dijerat sejumlah pasal Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (UU LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Kemudian, UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 .
“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” katanya.
(Kaje/Budis)