Polisi Ungkap Kronologi Gadis 14 Tahun di Sumut Jadi Tersangka Video Asusila

Gadis 14 Tahun di Sumut Jadi Tersangka Video Asusila
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satu video menyebutkan seorang remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), inisial SRP ditetapkan jadi tersangka usai menerima video asusila. Begini kata polisi soal kronologi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa MRST berpacaran dengan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirim fotonya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.

Setelah melihat foto tersebut, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Hadi mengatakan bahwa SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.

“Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” ujarnya.

Perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesekatan yang tercapai. Sebab, orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan,” ucap Hadi.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Marak Grup Telegram Video Porno Anak, Polda Metro Beraksi!

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka,” ungkapnya.

Karena keduanya masih di bawah umur, ucap Hadi, maka proses penyidikan yang dilakukan untuk sementara dihentikan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” kata Hadi.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
00e1ce78-2853-4bdb-ad9d-25ca7171fbfd
Sebanyak 90 KK Bakal Segera Isi Rumah Deret Tamansari Kota Bandung
indonesia vs arab saudi
Polisi Kerahkan 2.811 Personel Amankan Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Maudy Effrosina
Maudy Effrosina, Kekasih Baru Fadly Faisal, Bintang di Deretan Film Horor!
janji ridwan kamil-1
RK Naik LRT Jabodebek, Singgung Kerja Sama dengan Anies Baswedan
Bakteri keyboard laptop
Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya
Berita Lainnya

1

Supir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Upaya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2025

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!
Luka Modric Siap Bantu Mbappe
Portugal Ditahan Imbang Kroasia 1-1, Pasukan Zlatko Dalic Jadi Runner-Up Grup
a9642461e01929f35c9b25f976fe3778
Spanyol Kandaskan Swiss 3-2 di UEFA Nations League 2024/2025
Screenshot_20241118-123032_Chrome-2210832708
Kevin Diks Absen, Shin Tae-yong Fokus Maksimalkan Tim Kontra Arab Saudi