Kejagung Beberkan 8 Perusahaan Terlibat Korupsi Impor Gula

Kejagung Beberkan 8 Perusahaan Terlibat Korupsi Impor Gula
Ilustrasi-Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih periode 2015-2016. Dalam kasus itu, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong menjadi salah satu tersangka.

“PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Qohar memaparkan, dalam perkara ini, delapan perusahaan itu adalah perusahaan gula swasta. Kemudian tersangka Charles Sitorus melakukan pertemuan dengan perwakilan delapan perusahaan itu.

“Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali,” ucapnya.

Selain dengan delapan perusahaan itu, kata Qohar, PT Pusat Perdagangan Indonesia juga berkomunikasi dengan PT KTM.

Dijelaskan Qohar, pertemuan itu guna membahas rencana kerja sama impor gula kristal murni menjadi gula kristal putih antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan delapan perusahaan gula swasta. Pertemuan itu juga atas sepengetahuan dari Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia saat itu.

Dari situ, akhirnya dilakukan impor gula yang kemudian dibeli lagi oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kemudian, tersangka Charles Sitorus mendapatkan fee atas upaya tersebut.

Usai melakukan impor gula kristal putih, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia justru berpura-pura melakukan pembelian karena ada gula kelangkaan di Indonesia. Kemudian gula itu dijual ke masyarakat dengan harga di atas HET Rp13.000, yakni Rp16.000.

BACA JUGA: Tom Lembong Bilang Ini Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula!

Atas hal itu, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara tersangka CS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ranca Cangkuang
Lokasi dan Harga Tiket Ranca Cangkuang, Perkemahan Favorit
Data residu Anggur Muscat
Data NFA Hasil Rapid Test Anggur Muscat, Segini Kandungan Residu Pestisidanya
Resep Daun Kelor
3 Resep Olahan Daun Kelor, Rasakan Manfaatnya!
Situs jurnal
10 Situs Penyedia Jurnal Gratis untuk Peneliti dan Akademisi
maung pindad (2)
Terkuak Basis Maung Pindad, Tidak 100 Persen Indonesia!
Berita Lainnya

1

KBRI Madrid: Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol

2

Dampak Sosial Ekonomi Banjir Bandang di Kabupaten Agam Masih Menjadi Perhatian

3

Hasil Rapid Test Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi

4

Debat Perdana Pilkada Kota Bandung Dinilai Terlalu Malam

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
Timnas Indonesia U17 ketemu Erick Thohir
Bukan Juara Piala Asia U17 2025, Ini Target Besar dari Erick Thohir Buat Nova Arianto
korban meninggal tvone
Ini Nama 3 Kru TvOne yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang
Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi
Hasil Rapid Test Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi
Farhan Akui Sempat Gugup saat Awal Debat
Debat Perdana, Farhan Akui Sempat Gugup saat Awal Debat