BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024), teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana permohonan Praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10/2024). “Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10/2024).
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.
KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Namun, KPK hanya menahan enam orang, sedangkan Sahbirin belum ditahan KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07-26 Oktober 2024,” kata Ghufron.
Penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara, pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan
Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu:
1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan).
2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan).
3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee).
4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).
Dua tersangka pemberi suap, yaitu:
1. Sugeng Wahyudi (Swasta).
2. Andi Susanto (Swasta).
(Usk)