Bejat! Kakek Umur 62 Tahun Rudapksa Dua Penyandang Disabilitas di Cimahi

Kakek Rudapksa
(Foto: Tri/TM)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap AR (62) pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih belia hingga hamil.

Bejatnya, korban merupakan penyandang disabilitas dan pria tua ini pernah melakukan hal serupa kepada disabilitas lain hingga menikah dan cerai.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menerangkan, peristiwa pelecehan seksual hingga korban hamil terungkap saat keluarga korban melihat kejanggalan dari bentuk tubuh korban.

“Pelaku tak lain Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa, 3 Septemeber 2024.

Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.

Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.

Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

“Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda ‘sieun’. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,” jelas Tri.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Penyelidikan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu

Kepada Polisi, pelaku mengaku bukan kali pertama melakukan perbuatan bejat itu. Ia pernah merudakpaksa disabilitas lain hingga diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahinya. Hingga pada akhirnya diceraikan kembali.

Ata perbuatannya, Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KONTAMINASI BAKTERI LA TIAO
Fakta BPOM Temukan Kontaminasi Bakteri Pada Jajanan La Tiao
Polisi Telusuri Sumber Narkoba Supir Truk Kontainer Tangerang
Sopir Kontainer di Tangerang Positif, Polisi Telusuri Sumber Narkoba
jet pribadi bobby nasution
Soal Jet Pribadi Bobby Nasution, KPK: Tidak Melaporkan Diri
gratifikasi jet pribadi kaesang-2
Sah, KPK Nyatakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi!
Gembiranya Pelatih Semen Padang FC
Gembiranya Pelatih Semen Padang FC Usai Tahan Imbang Persib Bandung
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Pegawainya Terlibat Judol Ini Empat Instruksi Menkomdigi
Pegawainya Terlibat Judol, Ini Empat Instruksi Menkomdigi