BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online

Komdigi, Judi Online, google, meta
Ilustrasi-Judi Online (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Bank Negara Indonesia (BNI) blokir 882 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online (judol) sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.

Seiring langkah pemerintah yang sedang gencar memberantas kejahatan judi online, BNI tak terima apabila rekeningnya digunakan nasabah untuk sarana transaksi judi online.

“BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring,” tegas Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mucharom, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/7/2024).

Menurutnya, manajemen BNI telah menerapkan beragam strategi untuk memastikan layanannya tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Rekening di Jakbar, untuk Judi Online!

Ada 6 Strategi BNI dalam Pemberantasan Judi Online:

1. Cyber Patrol

Mucharom menjelaskan, pihaknya melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol, yakni pemantauan secara proaktif terhadap website atau situs perjudian secara online yang menggunakan rekening BNI.

Pemantauan tersebut dinamakan web crawling, yang bertujuan untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.

2. Memelihara Profil Nasabah

Tidak hanya itu, BNI juga menguatkan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu atau single Customer Identification File, serta mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.

Hal itu dilakukan karena beberapa transaksi judi online dilakukan, antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet.

3. Pemantauan Pola Judi Online Terbaru

Langkah ketiga, lanjut Mucharom, BNI menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru.

Pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.

4. KYC on Board

Langkah keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.

5. Edukasi

Kelima, menyampaikan edukasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa media publikasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan, termasuk judi online.

6. Berkoordinasi Lintas Lembaga

Keenam, dalam pemberantasan judi online, BNI juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kelembagaan terkait lainnya, sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva