JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Bank Negara Indonesia (BNI) blokir 882 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online (judol) sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.
Seiring langkah pemerintah yang sedang gencar memberantas kejahatan judi online, BNI tak terima apabila rekeningnya digunakan nasabah untuk sarana transaksi judi online.
“BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring,” tegas Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mucharom, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya, manajemen BNI telah menerapkan beragam strategi untuk memastikan layanannya tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Rekening di Jakbar, untuk Judi Online!
Ada 6 Strategi BNI dalam Pemberantasan Judi Online:
1. Cyber Patrol
Mucharom menjelaskan, pihaknya melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol, yakni pemantauan secara proaktif terhadap website atau situs perjudian secara online yang menggunakan rekening BNI.
Pemantauan tersebut dinamakan web crawling, yang bertujuan untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.
2. Memelihara Profil Nasabah
Tidak hanya itu, BNI juga menguatkan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu atau single Customer Identification File, serta mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.
Hal itu dilakukan karena beberapa transaksi judi online dilakukan, antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet.
3. Pemantauan Pola Judi Online Terbaru
Langkah ketiga, lanjut Mucharom, BNI menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru.
Pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.
4. KYC on Board
Langkah keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.
5. Edukasi
Kelima, menyampaikan edukasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa media publikasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan, termasuk judi online.
6. Berkoordinasi Lintas Lembaga
Keenam, dalam pemberantasan judi online, BNI juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kelembagaan terkait lainnya, sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.
(Aak)