Satpol PP Kota Bandung Seret Circle K Gegerkalong ke Sidang Tipiring

sidang tipiring circle k gegerkalong
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Perda dan Perwal. (Rizky Iman/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sejumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa barat, Rabu (6/3/2024).

Sidang tipiring tersebut digelar oleh Satpol PP kota Bandung dari hasil operasi yang dilakukan di wilayah timur kota Bandung, Termasuk pelanggaran minimarket Circle K Gegerkalong.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, sidang tipiring tersebut bertujuan untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat terutama mengenai pelanggaran Perda dan Perwal, terlebih
menghadapi bulan puasa.

“Alhamdulillah kami mencoba memberikan rasa tentram dan nyaman ke masyarakat, karena banyak pelanggaran utamanya di wilayah timur ini, alhamdulillah tadi malam kami gelar operasi represif ada 17 persidangan hari ini mulai soal penebangan pohon, PKL berjualan di atas trotoar, sampai perizinan usaha dan asusila,” kata Bagus, Rabu (6/3/2024).

Ia berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya mengetahaui Perda Kota Bandung, contohnya izin usaha serta tidak diperbolehkan menebang pohon.

“Kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sekaligus aparat terkait, semisal kepolisian dan lainnya termasuk PNS di bawah Kasi penyidikan dan penindakan,” ucapnya

 

BACA JUGA: Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

“Alhamdulillah hari ini kami sidangkan pula yang soal perizinan usaha minimarket Circle K Gegerkalong hari ini. Saat panggilan kemarin memang mereka tak bisa memperlihatkan izin usahanya. Jadi, kami data yang disampaikan DPMPTSP dan disampaikan Disdagin data mereka memang ada NIB-nya tapi tak ada alamat tersebut dalam lampiran, sehingga sudah terbukti dan kami klarifikasi ke pihak Circle K memang belum diverifikasikan,” katanya.

NIB Circle K itu, kata Mujahid, terdapat alamat-alamatnya se-Kota Bandung maupun se-Indonesia. Namun, untuk alamat Circle k Gegerkalong berdasarkan data Disdagin Kota Bandung tidak tercantum.

Kepala Toko Circle K Gegerkalong, Rifky Aldiana mengakui bahwa yang dipersidangkan terkait izin usaha yang telah beroperasi selama dua bulan dengan GM atas nama Anggiat.

Hakim persidangan pun menegaskan IMB Circle K Gegerkalong belum dapat ditunjukkan, sehingga jika tidak dilengkapi perizinannya serta ada masyarakat yang mengeluhkan, maka minimarket tersebut mesti tutup dan tersegel hingga ada izin yang bisa dibuktikan.

“Ya sekarang para pekerja yang sebanyak lima orang dirumahkan. Dan kami Circle K region Bandung tidak menjualbelikan miras,” ujarnya

Kemudian, pelanggaran lainnya dari Circle K ini ialah jam operasional yang melanggar perda di mana tertuang mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Namun, pihak Circle K Gegerkalong justru beroperasi 24 jam. Padahal, yang diperbolehkan buka 24 jam hanya di lokasi khusus, semisal rumah sakit atau SPBU.

Dengan telah disidangkan ini, pihak Circle K pun dikenakan denda dengan tarif Rp 3 juta lantaran melanggar Perda nomor 9 tahun 2019. Jika tak mampu membayar denda tersebut maka bisa dengan kurungan selama satu bulan.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya