Satpol PP Kota Bandung Seret Circle K Gegerkalong ke Sidang Tipiring

sidang tipiring circle k gegerkalong
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Perda dan Perwal. (Rizky Iman/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sejumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa barat, Rabu (6/3/2024).

Sidang tipiring tersebut digelar oleh Satpol PP kota Bandung dari hasil operasi yang dilakukan di wilayah timur kota Bandung, Termasuk pelanggaran minimarket Circle K Gegerkalong.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, sidang tipiring tersebut bertujuan untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat terutama mengenai pelanggaran Perda dan Perwal, terlebih
menghadapi bulan puasa.

“Alhamdulillah kami mencoba memberikan rasa tentram dan nyaman ke masyarakat, karena banyak pelanggaran utamanya di wilayah timur ini, alhamdulillah tadi malam kami gelar operasi represif ada 17 persidangan hari ini mulai soal penebangan pohon, PKL berjualan di atas trotoar, sampai perizinan usaha dan asusila,” kata Bagus, Rabu (6/3/2024).

Ia berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya mengetahaui Perda Kota Bandung, contohnya izin usaha serta tidak diperbolehkan menebang pohon.

“Kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sekaligus aparat terkait, semisal kepolisian dan lainnya termasuk PNS di bawah Kasi penyidikan dan penindakan,” ucapnya

 

BACA JUGA: Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

“Alhamdulillah hari ini kami sidangkan pula yang soal perizinan usaha minimarket Circle K Gegerkalong hari ini. Saat panggilan kemarin memang mereka tak bisa memperlihatkan izin usahanya. Jadi, kami data yang disampaikan DPMPTSP dan disampaikan Disdagin data mereka memang ada NIB-nya tapi tak ada alamat tersebut dalam lampiran, sehingga sudah terbukti dan kami klarifikasi ke pihak Circle K memang belum diverifikasikan,” katanya.

NIB Circle K itu, kata Mujahid, terdapat alamat-alamatnya se-Kota Bandung maupun se-Indonesia. Namun, untuk alamat Circle k Gegerkalong berdasarkan data Disdagin Kota Bandung tidak tercantum.

Kepala Toko Circle K Gegerkalong, Rifky Aldiana mengakui bahwa yang dipersidangkan terkait izin usaha yang telah beroperasi selama dua bulan dengan GM atas nama Anggiat.

Hakim persidangan pun menegaskan IMB Circle K Gegerkalong belum dapat ditunjukkan, sehingga jika tidak dilengkapi perizinannya serta ada masyarakat yang mengeluhkan, maka minimarket tersebut mesti tutup dan tersegel hingga ada izin yang bisa dibuktikan.

“Ya sekarang para pekerja yang sebanyak lima orang dirumahkan. Dan kami Circle K region Bandung tidak menjualbelikan miras,” ujarnya

Kemudian, pelanggaran lainnya dari Circle K ini ialah jam operasional yang melanggar perda di mana tertuang mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Namun, pihak Circle K Gegerkalong justru beroperasi 24 jam. Padahal, yang diperbolehkan buka 24 jam hanya di lokasi khusus, semisal rumah sakit atau SPBU.

Dengan telah disidangkan ini, pihak Circle K pun dikenakan denda dengan tarif Rp 3 juta lantaran melanggar Perda nomor 9 tahun 2019. Jika tak mampu membayar denda tersebut maka bisa dengan kurungan selama satu bulan.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024