DPRD Kaltim: Perpanjangan Jabatan Kades bisa Rusak Kaderisasi

jabatan kades
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (web)

Bagikan

SAMARINDA,TM.ID: Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.

“Usulan dari para kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

Sigit mengatakan, jika masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan kali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun menjabat.

“Hal ini masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator,” kata dia.

Ia menilai, setiap kontestan dalam pemilihan kades (Pilkades) tentu ada persaingan, dan demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa karena sudah ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

BACA JUGA: UU tentang IKN Tak Ada Kaitan dengan UU Pemerintah Daerah 

“Justru dikhawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Sigit.

Ia menyinggung adanya wacana perpanjangan jabatan kades tersebut, apakah itu hanya usulan kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besar hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menampik keinginan dasar dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun kadesnya,” ujar Sigit.

Sebelumnya, para Kades melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023) dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

Mereka beralasan perpanjangan masa jabatan kades tersebut banyak dampak positif, seperti efisiensi biaya pelaksanaan pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.

Jangka waktu enam tahun, menurut mereka, dinilai belum cukup dalam membangun desa secara maksimal sebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan dalam pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vespa primavera batik
Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Persebaya Surabaya Slavko Damjanovic
Persebaya Surabaya Diperkuat Bek Tengah Asal Montenegro
Smelter zink
Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN
insentif mobil hybrid
Insentif Mobil Hybrid Harus di Bawah Mobil Listrik agar Realistis?
Striker Brasil Danilo Alves resmi gabung ke PSS Sleman
2 Striker Brasil Resmi Perkuat PSS Sleman
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Mark Up Impor Beras Bulog Penggiringan Opini
Soal Laporan Mark Up Impor Beras, Bulog: Penggiringan Opini
PBSI Tunggu Keputusan Keluarga Zhang Zhi Jie
Soal Jenazah Zhang Zhi Jie, PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga
Bukayo Saka Melejit Euro 2024
Nama Bukayo Saka Melejit Diantara Deretan Pemain Berkelas Euro 2024
Tim putri Jakarta BIN Menjuarai Putaran Pertama Final Four Proliga
Tim Putri Jakarta BIN Menjuarai Putaran Pertama Final Four Proliga