BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengklaim ada beberapa perbedaan di kecamatan yang berkaitan dengan hasil yang sudah di plenokan dengan data yang ada di sirekap.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar, mengaku masih ada beberapa Kecamatan hingga hari ini masih melakukan tahap rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor
“Ada dua Kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Kiaracondong dan Batununggal,” kata Dimas Aryana Iskandar, Kamis (29/2/2024).
Adapun alasannya masih dilakukan rekapitulasi, kata Dimas, masih ada perbedaan antara sirekap dengan data hasil pleno agar hasil dari sirekap dengan data hasil pleno bisa sinkron.
“Data yang di sirekap lakukan pembetulan agar kemudian sinkron dengan data hasil pleno yang dilakukan tingkat kecamatan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dimas merekomendasikan, lewat Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka kotak suara agar bisa sinkron dengan hasil dari data pleno.
“Bawaslu lewat panwascam merekomendasikan buka kotak suara agar kemudian bisa di sinkronkan dalam proses sinkronisasi tersebut, tps mana saja yang ada penambahan dan kekurangan, sehingga ketika sudah bisa dikatakan selesai proses penandatanganan dan penetapan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Saat disinggung terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dimas menyebut, ada kurang lebih 20 orang mahasiswa yang tidak membawa formulir a5 saat datang ke TPS.
“Unsur pasal dalam pelaksanaan PSU ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK yang diberikan hak pilihnya sehingga menurut pandangan kami sebagai pengawas pemilu hal itu dugaan PSU,” imbuhnya.
Bawaslu Kota Bandung telah merekomendasikan surat ke Petugas Pengawas Kecamatan agar di TPS 53 Gegerkalong bisa dilaksanakan PSU.
Namun, Dimas mengaku hingga tanggal 24 Februari 2024 yang dimana hari terakhir KPU melakukan PSU tidak dilaksanakan.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor
Selain itu, pihaknya telah melakukan upaya penanganan pelanggaran baik secara administratif dan dikaji terkait dugaan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana atau tidak.
“Sementara temuan dugaan pelanggaran administratifnya sedang di proses Bawaslu Provinsi Jawa Barat, harus dilakukan upaya pelaporan berjenjang satu tingkat ketika menemukan dugaan pelanggaran administratif,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur