JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sampai saat ini penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 masih berjalan.
“Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/02/2024).
Ketut menegaskan, penanganan korupsi tersebut tidak berhenti. Menurut pengakuannya, tim penyidik sedang mendalami beberapa pihak.
BACA JUGA: Dugaan Libatkan Pengusaha Tambang, Kejagung Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus BTS 4G. Penetapan tersangka kembali akan dilakukan, jika sudah memiliki kecukupan alat bukti.
“Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Bahkan sebagian tersangka telah menjalani sidang.
Adapun tersangka yang telah diadili dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Terakhir, Kejagung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka.u
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media, Jumat( 3/11/2023).
(Saepul/Usk)