BANDUNG,TM.ID: Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Hedi Ardia mengungkapkan, ribuan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami sakit dan 6 orang meninggal dunia.
Menurut Hedi, penyebabnya kebanyakan akibat mengalami kelelahan. Namun, kata ia, untuk penyebab pastinya masih menunggu laporan dari KPU Kabupaten/Kota.
“Sakit sejak 14-15 Februari mencapai 1.335 orang, meninggal dunia 6 orang. Penyebab rata-rata karena kelelahan. Nanti, akan dipastikan ke KPU kabupaten kota,” ungkap Hedi di Bandung, Jumat (16/2/2024).
Atas Hal tersebut, Hedi mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap para punggawa yang telah gugur dalam menjalankan tugas dalam penyelenggaraan pemilu.
“KPU ikut berbelasungkawa dan ucapkan turut prihatin kepada almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Selain itu, Hedi mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia.
BACA JUGA: KPU Jabar Belum Bisa Pastikan Soal Penyebab Surat Suara Tercoblos
Peraturan KPU Soal Santunan
KPU telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya. Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan tersebut dipaparkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan. Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp36 juta kepada ahli waris.
Selain itu, biaya pemakaman juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta. Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
(Budis)