BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Kapolres Bandung Kombes Pol. Budi Sartono secara resmi membuka operasi tersebut dalam apel gelar pasukan di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/2025).
Kombes Budi Sartono menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas untuk keselamatan bersama.
“Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan menyiapkan perlengkapan berkendara yang lengkap,” ujar Kombes Budi.
Operasi ini akan menindak pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22/2009), ketidakpatuhan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1), dan ketiadaan SIM atau STNK (Pasal 285 ayat 1-2).
Selain itu, petugas juga akan memastikan pengendara memakai helm SNI atau sabuk pengaman (Pasal 106 ayat 8) serta menindak pengendara di bawah umur (Pasal 77 ayat 1).
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Budi Sartono.
Operasi Patuh Lodaya 2025 ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalanan Kota Bandung.
Masyarakat diminta menyiapkan dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna mendukung keberhasilan operasi ini.
“Kepatuhan bersama akan membuat jalanan lebih aman untuk semua,” pungkasnya.
BACA JUGA
Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE
Dihujat Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Akui Salah dan Siap Ditilang
Target Penilangan:
- Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009) untuk mencegah kecelakaan
- Wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)
- Harus melengkapi dokumen kendaraan berupa:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
(Pasal 285 ayat 1-2 UU No. 22 Tahun 2009)
- Mengutamakan prinsip keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain (UU No. 22 Tahun 2009)
- Menggunakan perlengkapan keselamatan standar:
- Helm berstandar SNI untuk pengendara motor
- Sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
(Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009)
- Dilarang keras berkendara bagi yang belum memenuhi syarat usia (Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)
(Aak)