620 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Dapatkan Remisi Khusus Lebaran

Penulis: Budi

remisi khusus
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PAMEKASAN,TM.ID : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo  mengatakan, pihaknya mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023.

Menurut Seno, para napi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Seno di Pamekasan, Jumat (7/4/2023).

Seno mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan mereka untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.

Berikutnya sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapatn remisi selama 2 bulan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, kata dia, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang.

“Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah Salat Id atau pada hari H Lebaran,” katanya.

Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini lebih, kata dia, lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat, disebutkan beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

BACA JUGA: Polri Siap Kawal Ketat Perayaan Paskah di Kota Bandung

Remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, sedangkan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Mereka telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.