5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: Aak

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan hadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Penyidik Polda Jawa Barat yang menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, merupakan pihak termohon dalam sidang Praperadilan tersebut.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dari lima saksi itu di antaranya adalah Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol.

Kelima saksi yang telah dijadwalkan hadir dalam sidang, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

Kata Toni, empat dari lima saksi siap memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan justru diduga menjadi korban salah tangkap oleh pihak Polda Jabar.

Toni menilai, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, karena pada 27 Agustus 2016 silam, kliennya tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” tegas Toni, seperti dilansir Antara.

Dikatakan, sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

Ia berharap para penyidik Polda Jabar untuk jujur demi mengungkap kebenaran.

“Ini nasib orang,” tegasnya.

Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

Disebutkan, pihaknya siap menunjukkan alat bukti yang telah dihimpun penyidik Polda Jabar. Alat bukti hukum ini akan disampaikan dalam persidangan.

“Nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” ujar Nurhadi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa UMM
Mahasiswa UMM Dorong Desa Kayu Kebek Jadi Desa Ramah Lingkungan
Preman memalak supir
Heboh! Sopir di Tasikmalaya Kena Palak Preman Hingga Rp700 Ribu
Nintendo-Switch-2-POPLINEID-1813297203
Mario Kart World Jadi Puncak Evolusi Game Balap, Nintendo Switch 2 Hadir sebagai Katalis
Mijia Refrigerator Cross Door 510L-KV-16_9-RGB (1)
Xiaomi Resmi Rilis Kulkas Pintar Mijia Cross Door 510L di Indonesia
Hyundai Palisade Hybrid
Ini Harga Hyundai Palisade Hybrid, Tenaga Padat!
Berita Lainnya

1

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
daging kurban dijual di bekasi - YouTube
Heboh! Daging Kurban "Dijual" Rp15 Ribu di Bantargebang Bekasi, Warga Protes
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.