5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: Aak

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan hadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Penyidik Polda Jawa Barat yang menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, merupakan pihak termohon dalam sidang Praperadilan tersebut.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dari lima saksi itu di antaranya adalah Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol.

Kelima saksi yang telah dijadwalkan hadir dalam sidang, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

Kata Toni, empat dari lima saksi siap memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan justru diduga menjadi korban salah tangkap oleh pihak Polda Jabar.

Toni menilai, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, karena pada 27 Agustus 2016 silam, kliennya tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” tegas Toni, seperti dilansir Antara.

Dikatakan, sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

Ia berharap para penyidik Polda Jabar untuk jujur demi mengungkap kebenaran.

“Ini nasib orang,” tegasnya.

Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

Disebutkan, pihaknya siap menunjukkan alat bukti yang telah dihimpun penyidik Polda Jabar. Alat bukti hukum ini akan disampaikan dalam persidangan.

“Nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” ujar Nurhadi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pesawat Batik Air
Viral! Pesawat Batik Air Oleng Diterpa Angin, Maskapai Pastikan Aman?
Dishub pungli
Petugas Dishub Viral Pungli Rokok ke Sopir Bajaj, Dishub DKI: Pastikan Ada Sanksi Tegas!
Prabowo hilirisasi
Hilirisasi Baterai Dimulai di Karawang, Prabowo Tak Lupa Nama Jokowi
Prabowo Kabinet Merah Putih
Prabowo Ancam pada Jajaran Kabinet Merah Putih, Jika Kerja Tidak Satset!
2018751666
KO Brutal di Ronde Pertama, Ilia Topuria Jadi Raja Baru Kelas Ringan UFC
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.