SERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tersangka kasus promosi judi online di Instagram, hasil dari patroli siber.
Dalam patroli siber itu, ditemukan adanya promosi situs judi online yang diunggah beberapa akun Instagram.
“Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto melansir laman Humas Polri, Selasa (25/06/2024).
Adapun tersangka dalam kasus tersebut yang berhasil diamankan, yaitu berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC. Kelima tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil judi online.
BACA JUGA: Amanda Manopo Terima Uang Belasan Juta dari Promosi Judi Online
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Didik menuturkan, pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus, guna mengetahui atas segala aktivitas di media sosial untuk kebutuhan promosi judi online.
“Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke Perjudian Online,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)