5 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

Korupsi GMIM
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) sejak 2020-2023. Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut, serta satu orang dari Sinode GMIM.

Dugaan dana yang dikorupsi sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dikutip Rabu (9/4/2025).

Kasus dugaan korupsi hibah tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Harry.

“Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” imbuhnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM,” katanya.

BACA JUGA:

DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

KPK Pastikan Kasus Korupsi IUP Maluku Utara Tetap Berlanjut Meski AGK Telah Wafat

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia juga mengatakan para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Praktik prostitusi daring
Polisi Gerebek Prostitusi Daring Talent Anak di Kos-kosan Elit
Sirkus taman safari
Anak Sirkus Taman Safari Tanpa Upah, Kisah Pilu di Balik Gemerlap Panggung OCI
BLT UMKM
CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta
honda p7
Honda Rilis P7, Berbalut Premium dan Daya Jelajah Jauh
Tung Tung Sahur
Viralnya 'Tung Tung Sahur': Suara Kentungan Bikin Netizen Ketakutan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Headline
anak lindas ayah
Viral, Kekejian Anak Lindas Ayah Pakai Mobil hingga Tewas!
KDM Sengketa Lahan sukahaji
KDM Pastikan Bantuan Rp10 Juta Per KK Penghuni Lahan Sengketa Sukahaji
Dokter cabul Garut tersangka - Instagram Humas Polda Jabar
Dokter Cabul Garut Resmi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang dalam Kondisi Meninggal
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.