BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Timur telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berlangsung di Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025, termasuk mereka yang terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan, sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengutip antara Jumat (5/9/2025).
Dari seluruh tersangka yang ditangkap, sembilan orang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak-anak yang diduga telah merancang aksi kekerasan dengan merakit bom molotov dan melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi, sehingga memicu kebakaran.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang lainnya sebagai tersangka. Enam di antaranya adalah anak-anak yang terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Secara keseluruhan, Polrestabes Surabaya sempat mengamankan 315 orang selama kerusuhan berlangsung, dengan hampir separuhnya merupakan anak-anak.
Kombes Pol Abast menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok-kelompok lain yang diduga menjadi aktor utama di balik kerusuhan, baik di Surabaya maupun di wilayah lain di Jawa Timur.
Baca Juga:
43 Tersangka Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan Aksi Demo 25-31 Agustus
Pemerintah Anggarkan Rp 950 Miliar untuk Pulihkan Infrastruktur Pascakerusuhan
“Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya,” ujarnya menegaskan.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi satu kelompok yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di wilayah Kediri dan Tulungagung.
(Virdiya/Budis)