BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Barang-barang elektronik ilegal yang disita merupakan impor dari Tiongkok. Jangan sampai produk tersebut membanjiri Tanah Air demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
“Barang barang tersebut diimpor dari negara Tiongkok. Saya juga menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan, Sabtu (8/6/2024).
Zulkifli menegaskan, jangan sampai produk ilegal itu membanjiri Indonesia dengan cara yang tidak tepat.
“Jangan sampai, hal yang tidak benar, apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik kita, industri-industri kita tutup,” kata Zulhas, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, barang-barang elektronik ilegal senilai Rp6,7 miliar di wilayah Banten. Hal tersebut berdasarkan temuan produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami temukan 40.282 unit barang elektronik yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Harga tersebut adalah nilai beli, karena bila jual akan berbeda nilainya,” ujarnya.
Zulkifli merinci, barang-barang elektronik ilegal itu diantaranya; pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), alat pelurus rambu dan lain sebagainya. “Ada sembilan jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG,” ucapnya.
BACA JUGA: Penyelundupan Barang Ilegal Ratusan Miliar dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Menurut Zulkifli, penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L). Ditambah lagi, Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
“Selain itu, tidak memiliki SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, Red). Ditambah lagi NPB ( Nomor Pendaftaran Barang, Red),” kata Zulkifli.
(Usk)