4 Wilayah Kabupaten/Kota di Jabar Berpotensi PSU, 1 Wilayah PSL

Surat Suara Tertukar
Foto: Dok.Teropongmedia

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Banyaknya temuan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat saat pencoblosan, seperti adanya surat suara yang melebihi jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, ada 7 TPS yang tersebar di 4 wilayah di Jabar yang berpotensi dilakukan PSU dan 1 wilayah PSL.

Keempat wilayah itu, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan 1 di Kota Cimahi.

Menurut Nuryamah, potensi PSU di Bekasi Kecamatan Bekasi Timur, yaitu Desa Duren Jaya TPS 13 dan Desa Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172.

“Di TPS 13 pemilih DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara. Di TPS 59, pemilihan DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara termasuk di TPS 172,” kata Nuryamah, Jumat (16/2/2024).

Untuk Kabupaten Indramayu, potensi PSU terjadi di TPS 12 Desa Cipaat dan di TPS 15 Desa Anjatan Baru dimana pemilih bukan DPK atau DPTB mendapatkan surat suara pilpres. Di TPS 3 Desa Tugu, tempat pemilih KTP DKI Jakarta bukan DPTB mencoblos dua surat suara.

Sedangkan di Kabupaten Bandung, lanjut Nuryamah, di TPS 13 Desa Sukapura, Dayeuhkolot pemilih salah memilih seharusnya di TPS 11. Di Kota Bandung, Kecamatan Sukasari TPS 53 Gegerkalong 20 orang luar daerah memilih memakai KTP tanpa melampirkan form pindah memilih.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

Sementara, di TPS 27 Cibereum Cimahi satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos dan di TPS 69 Kelurahan Utama. Di TPS 3 Margacinta Kuningan satu lembar DPR RI tercoblos dan TPS 3 Segarjaya Karawang 14 lembar DPRD Kabupaten tercoblos.

“Surat suara dimasukkan petugas ke kategori surat suara rusak,” katanya.

Selain itu, kata Nuryamah potensi pemungutan suara lanjutan (PSL) ada di TPS 60 Kelurahan Utama Cimahi karena tidak ada surat suara pilpres di kotak suara. TPS 5, 6 dan 7 Kelurahan Utama karena tertukar surat suara.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sritex tutup-2
Sritex Tutup Total, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan
Sidak BBM Pertamina
Komisi XII DPR Sidak BBM Oplosan, Ini Hasilnya!
Zelenskyy Trump debat
Trump dan Zelenskyy Adu Jotos Depan Media, Menlu AS: Tidak Ingin Damai!
Sertifikat Laut Anies
CEK FAKTA: Isu Kepemilikan Sertifikat Laut oleh Anies Baswedan dan Said Didu
Salat Tarawih
Daftar Tempat Salat Tarawih Terlama dan Tercepat di Indonesia, Ada Jawa Barat!
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

6 Tradisi di Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan
Headline
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Badai PHK di RI
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.