BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Pembahasan RUU TNI yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI memicu banyak perdebatan di masyarakat. Rapat tersebut diadakan secara tertutup pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.
Lalu apa poin utama revisi UU TNI yang disoroti masyarakat ini?
RUU TNI ditargetkan selesai sebelum masa reses DPR pada Jumat (21/3/2025). Seperti seolah dikebut, rencana revisi tersebut mendapatkan banyak ditentang atau ditolak oleh masyarakat.
Banyak pihak yang mengkritik dan menilai bahwa revisi ini berpotensi membuat kembalinya Dwifungsi ABRI. Berikut poin utama revisi UU TNI yang menulai polemik dan penolakan dari banyak pihak ini.
Poin Utama Revisi UU TNI
Rencana RUU TNI akan membawa sejumlah perubahan, yakni mulai dari perluasan kewenangan hingga perpanjangan usia pensiun prajurit. Berikut ini sejumlah poin utama yang disoroti:
1. Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Saat ini, undang-undang yang mengatur TNI hanya mengizinkan prajurit yang masih aktif untuk menduduki posisi di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam perubahan aturan tersebut, pemerintah bersama DPR menambahkan enam kementerian atau lembaga baru yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
- Kementerian Pertahanan
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Sandi Negara
- Intelijen Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung (MA)
Tambahan dalam revisi UU TNI:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Keamanan Laut Kejaksaan Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Perubahan ini memunculkan kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI yang telah dihapuskan sejak Reformasi 1998.
2. Penambahan Batas Usia Pensiun Prajurit
Poin lainnya yang termuat dalam revisi UU TNI juga mengatur perubahan usia pensiun prajurit:
- Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
- Perwira bintang empat: dapat diperpanjang hingga 65 tahun sesuai kebijakan presiden.
Pemerintah menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ini diterapkan berdasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas masyarakat Indonesia.
3. Kedudukan TNI Berubah
Saat ini, TNI berada di bawah wewenang presiden dalam hal pengerahan kekuatan militer dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam perumusan kebijakan strategis.
Namun revisi Undang-Undang TNI mengusulkan agar seluruh kewenangan TNI sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
4. Penambahan Kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Revisi RUU TNI mendapat perhatian publik setelah munculnya usulan penambahan tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa dalam revisi ini, jumlah tugas prajurit TNI akan meningkat dari 14 menjadi 17 jenis operasi non-perang.
Hasanuddin menjelaskan bahwa sebelumnya TNI memiliki 14 tugas OMSP, yang meliputi berbagai peran strategis, seperti menangani gerakan separatis bersenjata, pemberontakan, hingga menjaga keamanan objek vital nasional. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dalam revisi RUU TNI, jumlah tugas tersebut meningkat menjadi 17, dengan tambahan peran dalam penanggulangan peredaran narkoba serta keamanan siber. Namun, dia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam dua tugas baru ini tidak mencakup aspek penegakan hukum.
BACA JUGA:
DPR Klaim Draft RUU TNI Berbeda dengan yang Beredar di Medsos
Jadi itu merupakan isi atau poin revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Rencana revisi UU TNI ini mendapat penolakan banyak pihak karena dinilai berpotensi memunculkan dwifungsi ABRI.
(Kaje/Budis)