4 Poin Utama RUU TNI yang Ditentang Banyak Pihak

ruu tni
(reuters)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Pembahasan RUU TNI yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI memicu banyak perdebatan di masyarakat. Rapat tersebut diadakan secara tertutup pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.

Lalu apa poin utama revisi UU TNI yang disoroti masyarakat ini?

RUU TNI ditargetkan selesai sebelum masa reses DPR pada Jumat (21/3/2025). Seperti seolah dikebut, rencana revisi tersebut mendapatkan banyak ditentang atau ditolak oleh masyarakat.

Banyak pihak yang mengkritik dan menilai bahwa revisi ini berpotensi membuat kembalinya Dwifungsi ABRI.  Berikut poin utama revisi UU TNI yang menulai polemik dan penolakan dari banyak pihak ini.

Poin Utama Revisi UU TNI

Rencana RUU TNI akan membawa sejumlah perubahan, yakni mulai dari perluasan kewenangan hingga perpanjangan usia pensiun prajurit. Berikut ini sejumlah poin utama yang disoroti:

1. Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Saat ini, undang-undang yang mengatur TNI hanya mengizinkan prajurit yang masih aktif untuk menduduki posisi di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam perubahan aturan tersebut, pemerintah bersama DPR menambahkan enam kementerian atau lembaga baru yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.

  1. Kementerian Pertahanan
  2. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Sandi Negara
  5. Intelijen Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Dewan Pertahanan Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung (MA)

Tambahan dalam revisi UU TNI:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Badan Keamanan Laut Kejaksaan Agung
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perubahan ini memunculkan kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI yang telah dihapuskan sejak Reformasi 1998.

2. Penambahan Batas Usia Pensiun Prajurit

Poin lainnya yang termuat dalam revisi UU TNI juga mengatur perubahan usia pensiun prajurit:

  1. Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
  2. Perwira: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
  3. Perwira bintang empat: dapat diperpanjang hingga 65 tahun sesuai kebijakan presiden.

Pemerintah menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ini diterapkan berdasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas masyarakat Indonesia.

3. Kedudukan TNI Berubah

Saat ini, TNI berada di bawah wewenang presiden dalam hal pengerahan kekuatan militer dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam perumusan kebijakan strategis.

Namun revisi Undang-Undang TNI mengusulkan agar seluruh kewenangan TNI sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

4. Penambahan Kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi RUU TNI mendapat perhatian publik setelah munculnya usulan penambahan tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa dalam revisi ini, jumlah tugas prajurit TNI akan meningkat dari 14 menjadi 17 jenis operasi non-perang.

Hasanuddin menjelaskan bahwa sebelumnya TNI memiliki 14 tugas OMSP, yang meliputi berbagai peran strategis, seperti menangani gerakan separatis bersenjata, pemberontakan, hingga menjaga keamanan objek vital nasional. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dalam revisi RUU TNI, jumlah tugas tersebut meningkat menjadi 17, dengan tambahan peran dalam penanggulangan peredaran narkoba serta keamanan siber. Namun, dia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam dua tugas baru ini tidak mencakup aspek penegakan hukum.

BACA JUGA:

DPR Klaim Draft RUU TNI Berbeda dengan yang Beredar di Medsos

Dasco Bantah Rapat RUU TNI Dibahas Diam-diam

Jadi itu merupakan isi atau poin revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Rencana revisi UU TNI ini mendapat penolakan banyak pihak karena dinilai berpotensi memunculkan dwifungsi ABRI.

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.