BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi setiap pemiliki kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
Setiap tahunnya, nominal bayar pajak kendaraan bermotor dapat berubah-ubah, terutama jika ada keterlambatan dalam pembayarannya.
Untuk mempermudah tahu besaran pajak kendaraan yang perlu dibayarkan, tersedia beberapa cara pengecekan tagihan secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan.
Cara Cek Tagihan Bayar Pajak Secara Online
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Pemilik kendaraan dapat mengecek tagihan pajak melalui situs resmi e-Samsat. Berikut panduannya:
- Akses situs e-samsat.id melalui browser.
- Isi formulir pada halaman awal dengan data seperti nomor TNKB atau pelat kendaraan, nomor seri, nomor rangka kendaraan, dan provinsi.
- Klik tombol Cek Sekarang.
Setelah proses ini, akan ada tampilan berupa informasi mengenai besaran pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), total tagihan, dan detail lainnya.
2. Menggunakan Aplikasi Signal
Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi. Berikut cara menggunakannya:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan.
- Klik Lanjut.
Setelah itu, halaman aplikasi akan menampilkan informasi terkait biaya pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Jika tidak memiliki akses internet, Anda dapat memanfaatkan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka menu SMS di ponsel.
- Ketik pesan dengan format: INFO [spasi] nomor polisi/kode pelat/kode seri pelat kendaraan/warna kendaraan.
- Kirim ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan yang berisi informasi besaran pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
4. Lewat Website Samsat Nasional
Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui laman Samsat nasional. Langkah-langkahnya adalah:
- Kunjungi laman Samsat Nasional.
- Pilih daftar Samsat Provinsi sesuai wilayah kendaraan Anda. Misalnya, pemilik kendaraan di Jakarta dapat mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, sedangkan untuk Jawa Barat melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK.
- Klik tombol Cari.
- Informasi yang Diperoleh
- Setelah melakukan pengecekan, Anda akan menerima beberapa informasi penting, seperti:
- Rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan.
- Jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Data tambahan mengenai kendaraan, seperti nomor mesin dan nomor rangka, yang dapat digunakan untuk memastikan keakuratan data dengan sistem.
Terdapat juga opsi Cetak jika Anda ingin mencetak informasi tersebut untuk keperluan administrasi.
BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Tahun 2025 Lebih Banyak, Catat Baik-baik!
Pengecekatan tagihan bayar pajak kendaran secara online dapat memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Pilihlah cara pengecekan pajak di atas yang menurut Anda mudah.
(Virdiya/Budis)