4 Asosiasi Media Desak Jokowi Kaji Naskah Perpres Publisher Rights

Perpres Publisher Rights
Ilustrasi - (blogger.googleusercontent)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.

Desakan tersebut berasal dari empat asosiasi media yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan JurnalisTelevisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

Dimana ke 4 Asosiasi media  meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

“Tujuan kitasemua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” kata wens dalam keterangan resminya yang diterima teropongmedia Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA : PWI Minta Jokowi Tidak Gunakan KUHP Baru untuk Penjarakan Wartawan

Namun Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

“Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution,” katanya.

Ia menambahkan Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Pasalnya sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasidari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalismeyang berkualitas.

“Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” kata sasmito.

Sasmito juga menekankan bahwa penting, peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Selaras dengan AMSI dan AJI Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

“Kami sangat mendukungregulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat
dengan rancangan regulasi yang ada, ” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata mata untuk menciptakan
rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

“Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja
jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” kata Henri.

Seperti diketahui dalam siaran pers 25 Juli 2023, Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.

Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

Dampak yang dirasakan

Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut. Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

Dimana Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global untuk relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli
2023 lalu.

Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SPAM Regional Jatiluhur I
Pasokan Air Minum: SPAM Regional Jatiluhur I Jadi Andalan 4 Daerah Termasuk Jakarta
uang palsu uin makassar
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Cek Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu!
Pelatih FC Bekasi City Kirim Pesan Untuk Cahya Supriadi
Pelatih FC Bekasi City Kirim Pesan Untuk Cahya Supriadi Jelang Laga Timnas Indonesia Versus Filipina
Begal Ojol Jakarta Utara
Kisah Dramatis Pengemudi Ojol Lolos dari Aksi Begal Bersenjata Tajam
Skuat Persib Keletihan
Jelang Hadapi Persita Tangerang, Skuat Persib Keletihan
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Bulan Bakti Gotong Royong Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Headline
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.