BANDUNG,TM.ID: Tahukah alasan kenapa produk yang Anda hasilkan harus mengantongi sertifikat halal?
Simak dalam artikel ini, ada empat alasan kenapa setiap produk, dari produk barang sampai jasa harus mempunyai keabsahan sertifikat halal.
Pemerintah RI telah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal produk.
Adapun, Pemerintah telah menentukan waktu, bahwa pada bulan Oktober 2024 ini, semua produk dari barang samapi jasa wajib memiliki sertifikat halal.
BACA JUGA: IKM Kabupaten Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI
Dikutip dari laman BPJH Kemenag RI, berikut 4 alasan kenapa setiap produk wajib mengantongi sertifikat halal:
1. Meningkatkan nilai jual produk
2. Memperluas jangkauan produk hingga pasar global
3. Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
4. Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi atau digunakan.
BPJH Kemenag RI menegaskan, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat haal.
Kewajiban sertifikat halal tersebut berdasarkan Pasal 4 Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(Aak)