PURWAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akibat kekeliruan data. Lalu, bagaimana tindakan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta pun segera melakukan perbaikan data untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.
Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Wira Sirait, menjelaskan bahwa data yang digunakan pada April 2025 masih mencakup informasi lama anggota DPRD periode sebelumnya yang belum diperbarui di sistem.
“Data yang tercatat adalah per April 2025. Diduga, beberapa data upah masih menggunakan data lama dari anggota DPRD sebelumnya yang statusnya belum terkoreksi,” ujar Wira, Selasa (5/8).
Wira menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kasus ini, namun pihaknya langsung mengambil langkah perbaikan untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat yang menerima BSU di masa mendatang.
BPJamsostek juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memvalidasi data penerima bantuan.
Meski terdaftar sebagai penerima BSU, ke-35 anggota DPRD Purwakarta sepakat tidak mencairkan dana tersebut.
Mereka bahkan telah menandatangani dokumen pengembalian dana ke kas negara jika tidak ada yang mengambilnya hingga batas waktu yang diperpanjang.
Untuk diketahui, program BSU sejatinya ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, bukan untuk pejabat negara.
Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat masih ada 1.274 orang yang belum mencairkan haknya. Temuan ini pun langsung memicu sorotan dan perbincangan publik.
BACA JUGA
Tok! BSU Rp 600.000 Tidak Diperpanjang
Heboh! 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku telah menggelar pertemuan dengan BPJamsostek dan Kantor Pos setempat untuk memastikan bantuan tersebut tidak dicairkan.
“Tidak ada yang mencairkan. Kami sudah pastikan ini untuk menghindari persepsi yang salah di masyarakat,” tegasnya.
Sri Handayani, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada dana BSU yang dicairkan oleh anggota DPRD.
Jika tidak ada pencairan hingga 6 Agustus 2025, dana tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
(Aak)