BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah 33 tempat wisata di Puncak Bogor, Jawa Barat terancam disegel oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Kebijakan yang diambil oleh Dedi tersebut diambil setelah terjadi banjir bandang yang menimpa Sukabumi dan Bekasi.
Ditutupnya beberapa tempat wisata tersebut, sebagai langkah tegas untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. Sejauh ini, sudah ada empat wisata yang ditutup, keempat wisata tersebut yakni:
1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), yang berada dekat kawasan resapan air Telaga Saat. Tempat ini dianggap berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat setempat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas, yang lokasi wisatanya dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, yang juga tidak sesuai dengan tata lingkungan yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan selain keempat lokasi tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang juga berpotensi mengalami penyegelan.
Penilaian ini berdasarkan pada pelanggaran peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan serta pembangunan yang melebihi batas ketentuan yang ditetapkan.
Hanif menegaskan bahwa ada 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 yang akan diperiksa secara ketat. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diberlakukan.
Salah satu temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
“Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16.000 hektar, faktanya sekarang yang ditemukan adalah 35.000 hektar,” jelas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan Menurut Rizal, dikutip dari Antara, pada Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya terhadap alam pasti akan signifikan.
“Tentunya kalau ada perbedaan ini, dokumen lingkungan sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya adalah pasti akan signifikan terhadap alam,” tambahnya.
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi: Kerugian Pembongkaran Hibisc Fantasy di Bogor Tak Ditanggung Pemprov
Dedi Mulyadi: Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak Bogor ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mulai hari ini, kawasan yang terlanjur dibangun tidak sesuai aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Dedi.
(Virdiya/Usk)